Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Perumusan Naskah Proklamasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; b. pengumpulan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; d. perawatan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi; h. pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi; i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
