Pasal 96
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media baru;
c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media baru; d. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang musik dan media baru; e. melaksanakan pembinaan perfilman nasional, musik dan media baru; f. melaksanakan penyiapan pemberian izin kegiatan dan usaha perfilman; g. melaksanakan penyiapan pemberian izin pembuatan film oleh orang asing di INDONESIA; h. melaksanakan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; i. melaksanakan penyiapan bahan pemberian sanksi terhadap pelanggaran kegiatan dan usaha perfilman; j. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan apresiasi di bidang perfilman, musik dan media baru; k. melaksanakan penyiapan pemberian penghargaan di bidang perfilman, musik dan media baru; l. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan preservasi, digitalisasi, dan restorasi film; m. melaksanakan pengarsipan film; n. melaksanakan pengelolaan data di bidang perfilman, musik, dan media baru; o. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman, musik, dan media baru; p. melaksanakan penyiapan bahan standarisasi tenaga teknis di bidang perfilman, musik, dan media baru; q. melaksanakan penyiapan bahan peningkatan kompetensi tenaga teknis di bidang perfilman, musik, dan media baru; r. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, musik, dan media baru; s. melaksanakan penyiapan publikasi di bidang perfilman, musik, dan media baru; t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media baru;
u. melaksanakan penyusunan laporan di bidang perfilman, musik, dan media baru; dan v. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
