PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 89
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan; b. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat; c. Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru; d. Direktorat Pelindungan Kebudayaan; e. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan; dan f. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.
