Pasal 86
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Direktorat Sumber Daya mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan di bidang peningkatan karier dan kompetensi sumber daya
manusia, dan perencanaan teknis, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan tinggi akademik serta penjaminan mutu di bidang sumber daya manusia dan sarana dan prasarana pendidikan tinggi akademik; c. melaksanakan kebijakan di bidang peningkatan karier dan kompetensi sumber daya manusia, dan perencanaan teknis, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan tinggi akademik; d. melaksanakan penjaminan mutu di bidang sumber daya manusia dan sarana dan prasarana pendidikan tinggi akademik; e. melaksanakan kebijakan di bidang peningkatan karir dan kompetensi sumber daya manusia pendidikan tinggi akademik; f. melaksanakan penyiapan bahan pengembangan sistem karir dosen dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi akademik; g. melaksanakan penilaian angka kredit dosen dan tenaga fungsional tenaga kependidikan pendidikan tinggi akademik, vokasi dan profesi; h. melaksanakan usul kenaikan jabatan dosen pendidikan tinggi akademik; i. melaksanakan penyusunan usul kepangkatan tenaga kependidikan pendidikan tinggi akademik; j. melaksanakan pengembangan karir tenaga kependidikan di bidang pendidikan tinggi akademik; k. melaksanakan penyiapan rekomendasi pemindahan, alih status, dan perbantuan dosen dan tenaga kependidikan serta mutasi lainnya di bidang pendidikan tinggi akademik; l. melaksanakan pembinaan profesi dosen dan tenaga kependidikan di bidang pendidikan tinggi akademik; m. melaksanakan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia pendidikan tinggi akademik; n. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pendidikan tinggi akademik;
o. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia pendidikan tinggi akademik; p. melaksanakan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tinggi akademik; q. melaksanakan pengembangan sistem perencanaan teknis sarana dan prasarana pendidikan tinggi akademik; r. melaksanakan penyajian data dan informasi sarana dan prasarana pendidikan tinggi akademik; s. melaksanakan analisis data pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan tinggi akademik; t. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia pendidikan tinggi akademik; u. melaksanakan fasilitasi perencanaan teknis, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan tinggi akademik; v. melaksanakan fasilitasi unit layanan disabilitas pendidikan tinggi akademik; w. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan karir dan kompetensi sumber daya manusia, dan perencanaan teknis, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan tinggi akademik serta penjaminan mutu di bidang sumber daya manusia dan sarana dan prasarana pendidikan tinggi akademik; x. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan karir dan kompetensi sumber daya manusia, dan perencanaan teknis, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan tinggi akademik serta penjaminan mutu di bidang sumber daya manusia dan sarana dan prasarana pendidikan tinggi akademik; dan y. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
