Pasal 80
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan pengakuan kualifikasi pada pendidikan akademik, pembelajaran khusus, dan penalaran, kreativitas, minat, bakat, kesejahteraan, dan organisasi mahasiswa serta
penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik; c. melaksanakan kebijakan di bidang pembelajaran dan pengakuan kualifikasi pada pendidikan akademik, pembelajaran khusus serta penalaran, kreativitas, minat, bakat, kesejahteraan, dan organisasi mahasiswa; d. melaksanakan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik; e. melaksanakan fasilitasi pembelajaran dan pengakuan kualifikasi pada pendidikan akademik, pembelajaran khusus serta penalaran, kreativitas, minat, bakat, kesejahteraan, dan organisasi mahasiswa; f. melaksanakan penetapan pengakuan capaian pembelajaran dan pengakuan pembelajaran lampau; g. melaksanakan penilaian dan pengkajian usul pendirian program studi pendidikan tinggi akademik; h. melaksanakan bimbingan teknis di bidang pembelajaran dan pengakuan kualifikasi pada pendidikan akademik, pembelajaran khusus, penalaran, kreativitas, minat, bakat, kesejahteraan, dan organisasi mahasiswa serta penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik; i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan pengakuan kualifikasi pada pendidikan akademik, pembelajaran khusus, penalaran, kreativitas, minat, bakat, kesejahteraan, dan organisasi mahasiswa serta penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pembelajaran dan pengakuan kualifikasi pada pendidikan akademik, pembelajaran khusus, penalaran, kreativitas, minat, bakat, kesejahteraan, dan organisasi mahasiswa serta penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik;
k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pembelajaran dan pengakuan kualifikasi pada pendidikan akademik, pembelajaran khusus, penalaran, kreativitas, minat, bakat, kesejahteraan, dan organisasi mahasiswa serta penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
