Pasal 77
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan konsep program kerja Direktorat Jenderal; b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi; c. melaksanakan penyusunan dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan tinggi; d. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang pendidikan tinggi; e. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi; g. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi;
h. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi; i. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan penyusunan bahan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi penjaminan mutu di bidang pendidikan tinggi; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi; m. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan; n. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melaksanakan urusan pencairan anggaran Direktorat Jenderal; p. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; r. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan serta pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; s. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal; t. melaksanakan urusan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian di lingkungan Direktorat Jenderal; u. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
v. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; w. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; x. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; y. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; z. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; aa. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; bb. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; cc. melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dd. melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; ee. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; ff. melaksanakan penyiapan bahan pengendalian internal pelaksanaan keuangan Direktorat Jenderal; gg. melaksanakan penelaahan dan penyusunan bahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; hh. melaksanakan penyusunan bahan telaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; ii. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
jj. melaksanakan analisis organisasi dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; kk. melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal; ll. melaksanakan penyiapan bahan kompetensi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal; mm. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal; nn. melaksanakan penyusunan bahan usul pengadaan dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; oo. melaksanakan urusan penerimaan, kepangkatan, dan urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; pp. melaksanakan penyusunan bahan usul pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemensiunan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; qq. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; rr. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; ss. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, kesejahteraan, dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; tt. melaksanakan rekapitulasi dan penyusunan LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat Jenderal; uu. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi kerja/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
vv. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, dan kepegawaian Direktorat Jenderal; ww. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal; xx. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat Jenderal; yy. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal; zz. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal; aaa. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; bbb. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; ccc. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi kerja sama di bidang pendidikan tinggi; ddd. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi bagi peserta didik yang akan belajar ke luar negeri dan bagi warga negara asing yang akan belajar pada satuan pendidikan tinggi; eee. melaksanakan pemberian layanan legalisasi dokumen hasil belajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan kerja sama untuk keperluan belajar dan/atau bekerja di luar negeri dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri untuk keperluan belajar atau bekerja; fff. melaksanakan pemrosesan rekomendasi bebas bea masuk dan pajak barang/alat pendidikan dan barang penunjang/peraga bagi satuan pendidikan tinggi;
ggg. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan penilaian dokumen hasil belajar yang menggunakan sistem pendidikan asing jenjang pendidikan tinggi; hhh. melaksanakan penyiapan bahan penilaian mutasi peserta didik dari sekolah di luar negeri ke sekolah INDONESIA atau satuan pendidikan kerja sama jenjang pendidikan tinggi; iii. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberian izin penyelenggaraan dan usul penutupan perguruan tinggi program akademik; jjj. melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi pembinaan kemitraan satuan pendidikan dengan lembaga/institusi dalam dan luar negeri; kkk. melaksanakan penyiapan tata naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; lll. melaksanakan penyiapan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan tinggi; mmm. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha, rumah tangga, dan kerja sama Direktorat Jenderal; nnn. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal; ooo. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sekretariat Direktorat Jenderal; dan ppp. melaksanakan penyusunan laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan konsep laporan Direktorat Jenderal.
