Pasal 73
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan dunia industri dengan sekolah menengah kejuruan, pendidikan tinggi vokasi dan profesi, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; c. melaksanakan kebijakan di bidang kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan dunia industri dengan sekolah menengah kejuruan, pendidikan tinggi vokasi dan profesi, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; d. melaksanakan pemetaan kebutuhan program dan/atau keahlian di bidang kerja sama dunia usaha dan industri; e. melaksanakan penyelarasan sekolah menengah kejuruan, pendidikan tinggi vokasi dan profesi, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri; f. melaksanakan rintisan kerja sama dunia usaha dan dunia industri dengan sekolah menengah kejuruan, pendidikan tinggi vokasi dan profesi, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan industri dengan sekolah menengah kejuruan, pendidikan tinggi vokasi dan profesi, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; h. melaksanakan fasilitasi di bidang kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan industri dengan sekolah menegah kejuruan, pendidikan tinggi vokasi dan profesi, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; i. melaksanakan pengembangan sistem informasi kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan dunia industri; j. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan industri dengan sekolah menengah kejuruan, pendidikan tinggi vokasi dan profesi, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan industri dengan sekolah menengah kejuruan, pendidikan tinggi vokasi dan profesi, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; l. melaksanakan penyusunan laporan di bidang kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan industri dengan sekolah menengah kejuruan, pendidikan tinggi vokasi dan profesi, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
