Pasal 7
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Biro; b. melaksanakan pembinaan perbendaharaan, pelaksanaan anggaran, penyelesaian kerugian negara, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengelolaan utang, piutang, dan hibah di lingkungan Kementerian; c. melaksanakan penyiapan bahan pengangkatan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian; d. melaksanakan penilaian dan verifikasi usul calon pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian; e. melaksanakan penyiapan usul pengangkatan dan pemberhentian pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian;
f. melaksanakan inventarisasi dan penyusunan informasi pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian; g. melaksanakan pengumpulan data laporan hasil pemeriksaan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian; h. melaksanakan penyiapan penyelesaian masalah kerugian negara di lingkungan Kementerian; i. melaksanakan penyiapan tindak lanjut hasil pemeriksaan kerugian negara di lingkungan Kementerian; j. melaksanakan pemantauan rekening pemerintah lainnya di lingkungan Kementerian; k. melaksanakan penyiapan pertimbangan tuntutan perbendaharaan; l. melaksanakan penyiapan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; m. melaksanakan penghitungan penetapan jumlah kerugian negara di lingkungan Kementerian; n. melaksanakan penyiapan pembebanan penggantian kerugian sementara dan penghapusan piutang negara; o. melaksanakan penyiapan pengurusan piutang negara; p. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian; q. melaksanakan verifikasi dokumen pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian; r. melaksanakan perhitungan realisasi anggaran Kementerian; s. melaksanakan penilaian pelaksanaan anggaran Kementerian; t. melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan di lingkungan Kementerian; u. melaksanakan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di lingkungan Kementerian; v. melaksanakan penyiapan laporan keuangan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Kementerian, Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I
Sekretariat Jenderal, dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah DKI Jakarta; w. melaksanakan penyiapan tindak lanjut laporan keuangan di lingkungan Kementerian; x. melaksanakan fasilitasi pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian; y. melaksanaan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian; z. melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian; aa. melaksanakan penyusunan usulan rencana dan realisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian; bb. melaksanakan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian; cc. melaksanakan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian; dd. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan inventarisasi, kodefikasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian; ee. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data inventarisasi barang milik negara di lingkungan Kementerian; ff. melaksanakan pembukuan dan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Kementerian; gg. melaksanakan verifikasi inventarisasi barang milik negara di lingkungan Kementerian; hh. melaksanakan penyimpanan dokumen aset tanah, bangunan, dan barang milik negara tidak bergerak lainnya; ii. melaksanakan fasilitasi pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kementerian; jj. melaksanakan penyajian informasi barang milik negara di lingkungan Kementerian; kk. melaksanakan rekonsiliasi barang milik negara di lingkungan Kementerian;
ll. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian; mm. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan dan pemberian bantuan pemerintah kepada lembaga/organisasi penyelenggara pendidikan; nn. melaksanakan penyiapan laporan barang milik negara Unit Akuntansi Pengguna Barang Kementerian, Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I Sekretariat Jenderal, dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang wiilayah DKI Jakarta; oo. melaksanakan pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara Kementerian; pp. melaksanakan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian; qq. melaksanakan urusan pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian; rr. melaksanakan penilaian usul pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian; ss. melaksanakan usul pengalihan rumah negara golongan II ke golongan III di lingkungan Kementerian; tt. melaksanakan penyiapan penetapan status rumah negara golongan I dan II di lingkungan Kementerian; uu. melaksanakan penyiapan persetujuan dan penetapan keputusan atas usul penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian; vv. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal; ww. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kementerian; xx. melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kementerian; dan yy. melaksanakan penyusunan laporan Biro.
