Pasal 67
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai rincian tugas:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada sekolah menengah kejuruan dan lembaga kursus dan pelatihan; c. melaksanakan penyiapan perumusan standar di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada sekolah menengah kejuruan dan lembaga kursus dan pelatihan; d. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada sekolah menengah kejuruan dan lembaga kursus dan pelatihan; e. melaksanakan fasilitasi sarana prasarana sekolah menengah kejuruan, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada sekolah menengah kejuruan dan lembaga kursus dan pelatihan; f. melaksanakan pembinaan minat dan bakat peserta didik pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja pada sekolah menengah kejuruan dan lembaga kursus dan pelatihan; g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada sekolah menengah kejuruan dan lembaga kursus dan pelatihan; h. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada sekolah menengah kejuruan dan lembaga kursus dan pelatihan; i. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dokumen hasil belajar yang menggunakan sistem pendidikan asing pada sekolah menengah kejuruan; j. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan teaching factory dan pembangunan technopark pada sekolah menengah kejuruan; k. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada sekolah menengah kejuruan dan lembaga kursus dan pelatihan; l. melaksanakan penyiapan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan dan lembaga kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan sekolah menengah
kejuruan dan lembaga kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; m. melaksanakan pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah sekolah menengah kejuruan dan pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan; n. melaksanakan penyiapan pertimbangan bagi peserta didik yang akan belajar ke luar negeri dan bagi warga negara asing yang akan belajar pada sekolah menengah kejuruan; o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada sekolah menengah kejuruan dan lembaga kursus dan pelatihan; p. melaksanakan penyusunan laporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada sekolah menengah kejuruan dan lembaga kursus dan pelatihan; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
