Pasal 60
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Direktorat Pendidikan Khusus mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus; c. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendidikan inklusi dan akomodasi yang layak pada satuan pendidikan serta unit layanan disabilitas; d. melaksanakan penyiapan perumusan standar di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus; e. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus; f. melaksanakan fasilitasi sarana prasarana satuan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus serta akomodasi yang layak pada satuan pendidikan dan unit layanan disabilitas pendidikan; g. melaksanakan pembinaan minat dan bakat peserta didik pada pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus; h. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan khusus
dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus; i. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus; j. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus; k. melaksanakan penyiapan pertimbangan bagi warga negara asing yang ingin belajar pada satuan pendidikan khusus; l. melaksanakan pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah satuan pendidikan khusus; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus; n. melaksanakan penyusunan laporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
