Pasal 54
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Direktorat Sekolah Menengah Pertama mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama; c. melaksanakan penyiapan perumusan standar di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama; d. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama; e. melaksanakan fasilitasi sarana prasarana sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama; f. melaksanakan pembinaan minat dan bakat peserta didik pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama; g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah
pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama; h. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama; i. melaksanakan penilaian dokumen hasil belajar yang menggunakan sistem pendidikan asing pada sekolah menengah pertama; j. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama; k. melaksanakan penyiapan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan sekolah menengah pertama kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; l. melaksanakan penyiapan pertimbangan bagi warga negara asing yang ingin belajar pada sekolah menengah pertama; m. melaksanakan pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah sekolah menengah pertama dan pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama; o. melaksanakan penyusunan laporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian
pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
