Pasal 51
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Direktorat Sekolah Dasar mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan sekolah dasar, pendidikan keaksaraan pada sekolah dasar, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; c. melaksanakan penyiapan perumusan standar di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan sekolah dasar, pendidikan keaksaraan pada sekolah dasar, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
d. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan sekolah dasar, pendidikan keaksaraan pada sekolah dasar, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; e. melaksanakan fasilitasi sarana prasarana sekolah dasar, pendidikan kesetaraan sekolah dasar, pendidikan keaksaraan pada sekolah dasar, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; f. melaksanakan pembinaan minat dan bakat peserta didik pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan sekolah dasar, pendidikan keaksaraan pada sekolah dasar, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan sekolah dasar, pendidikan keaksaraan pada sekolah dasar, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; h. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan sekolah dasar, pendidikan keaksaraan pada sekolah dasar, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; i. melaksanakan penilaian dokumen hasil belajar yang menggunakan sistem pendidikan asing pada sekolah dasar; j. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan keaksaraan pada sekolah dasar, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; k. melaksanakan penyiapan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan
perwakilan negara asing dan sekolah dasar kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; l. melaksanakan penyiapan pertimbangan bagi warga negara asing yang ingin belajar pada sekolah dasar; m. melaksanakan pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah sekolah dasar dan pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan keaksaraan pada sekolah dasar, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; o. melaksanakan penyusunan laporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan keaksaraan pada sekolah dasar, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
