Pasal 48
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini; c. melaksanakan penyiapan perumusan standar di bidang peserta didik, sarana dan prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini; d. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini; e. melaksanakan fasilitasi sarana prasarana satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini; f. melaksanakan pembinaan minat dan bakat peserta didik pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini; g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan anak
usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini; h. melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini; i. melaksanakan penilaian dokumen hasil belajar yang menggunakan sistem pendidikan asing pada pendidikan anak usia dini; j. melaksanakan penyusunan bahan penilaian sertifikat lembaga pendidikan anak usia dini nonformal dari luar negeri; k. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini; l. melaksanakan penyiapan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; m. melaksanakan penyiapan pertimbangan bagi warga negara asing yang ingin belajar pada satuan pendidikan anak usia dini; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini; o. melaksanakan penyusunan laporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
