Pasal 41
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen, pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; c. melaksanakan pembinaan dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; d. melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; e. melaksanakan pemetaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; f. melaksanakan analisis kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; g. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; h. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada sekolah INDONESIA luar negeri; i. melaksanakan pengendalian formasi dan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; j. melaksanakan fasilitasi perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, dan pendistribusian, dan pemindahan lintas daerah provinsi serta pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; k. melaksanakan uji kompetensi jenjang karir guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; l. melaksanakan penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; m. melaksanakan penilaian kinerja guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada sekolah INDONESIA luar negeri; n. melaksanakan redistribusi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; o. melaksanakan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan khusus lintas daerah provinsi; p. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, dan pendistribusian serta pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; q. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, dan pendistribusian serta pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; r. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; s. melaksanakan pengembangan sistem karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan khusus; t. melaksanakan penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus bukan pegawai negeri sipil; u. melaksanakan fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada jabatan Madya, dari pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan jabatan utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e; v. melaksanakan penetapan jabatan dan pangkat guru madya golongan/ruang IV/b ke atas dan guru pertama golongan/ruang III/a sampai dengan guru utama golongan/ruang IV/e bagi guru sekolah INDONESIA di luar negeri; w. melaksanakan pertimbangan dalam rangka pengangkatan dalam jabatan guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus sekolah INDONESIA di luar negeri; x. melaksanakan penyetaraan jabatan dan pangkat guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus bukan pegawai negeri sipil; y. melaksanakan fasilitasi peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; z. melaksanakan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan khusus; aa. melaksanakan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
bb. melaksanakan usul penerima bantuan peningkatan kualifikasi akademik guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan khusus; cc. melaksanakan fasilitasi pembinaan pendidikan keterampilan kerja bagi pendidik lainnya; dd. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen, pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; ee. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen, pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; dan ff. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
