Pasal 4
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Biro; b. melaksanakan penyusunan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan dan kebudayaan; c. melaksanakan analisis usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit organisasi Kementerian; d. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian; e. melaksanakan penyiapan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian; f. melaksanakan penyiapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian; g. melaksanakan penyiapan pengesahan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian; h. melaksanakan penyiapan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian; i. melaksanakan penyiapan sinkronisasi perencanaan dan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah; j. melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran bidang pendidikan dan kebudayaan; k. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian;
l. melaksanakan penyiapan dan koordinasi kebijakan di lingkungan Sekretariat Jenderal; m. melaksanakan penyiapan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahan pidato PRESIDEN di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana alokasi khusus bidang pendidikan; o. melaksanakan koordinasi penyiapan pemantauan implementasi program prioritas nasional janji PRESIDEN/Wakil
terpilih di lingkungan Kementerian; p. melaksanakan koordinasi penyiapan pemantauan implementasi instruksi PRESIDEN dan peraturan PRESIDEN tentang program prioritas nasional; q. melaksanakan analisis, penyajian, dan pemutakhiran data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan; r. melaksanakan pengembangan sistem informasi perencanaan di bidang pendidikan dan kebudayaan; s. melaksanakan penyusunan pedoman laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian; t. melaksanakan pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian; u. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian; v. melaksanakan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit organisasi di lingkungan Kementerian; w. melaksanakan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian; x. melaksanakan pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian; y. melaksanakan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian; z. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
aa. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian; dan bb. melaksanakan penyusunan laporan Biro.
