Pasal 38
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen, pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; c. melaksanakan pembinaan dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; d. melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; e. melaksanakan pemetaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; f. melaksanakan analisis kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar;
g. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; h. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan guru pendidikan dasar dan kepala sekolah pada sekolah INDONESIA luar negeri; i. melaksanakan pengendalian formasi dan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; j. melaksanakan fasilitasi perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, dan pendistribusian, dan pemindahan lintas daerah provinsi serta pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; k. melaksanakan uji kompetensi jenjang karir guru pendidikan dasar; l. melaksanakan penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; m. melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah pendidikan dasar pada sekolah INDONESIA luar negeri; n. melaksanakan redistribusi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; o. melaksanakan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar lintas daerah provinsi; p. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, dan pendistribusian serta pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; q. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, dan pendistribusian serta pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; r. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan pendidikan dasar; s. melaksanakan pengembangan sistem karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; t. melaksanakan penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru pendidikan dasar bukan pegawai negeri sipil; u. melaksanakan fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada jabatan Madya, dari pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan jabatan utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e; v. melaksanakan penetapan jabatan dan pangkat guru madya golongan/ruang IV/b ke atas dan guru pertama golongan/ruang III/a sampai dengan guru utama golongan/ruang IV/e bagi guru sekolah INDONESIA di luar negeri; w. melaksanakan pertimbangan dalam rangka pengangkatan dalam jabatan guru pendidikan dasar dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri; x. melaksanakan penyetaraan jabatan dan pangkat guru pendidikan dasar bukan pegawai negeri sipil; y. melaksanakan fasilitasi peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; z. melaksanakan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; aa. melaksanakan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; bb. melaksanakan usul penerima bantuan peningkatan kualifikasi akademik guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; cc. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi,
asesmen, pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; dd. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen, pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; dan ee. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
