Pasal 35
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen, pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; c. melaksanakan pembinaan dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; d. melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; e. melaksanakan pemetaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; f. melaksanakan analisis kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; g. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; h. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan guru pendidikan anak usia dini pada sekolah INDONESIA luar negeri; i. melaksanakan pengendalian formasi dan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; j. melaksanakan fasilitasi perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, dan pendistribusian, dan pemindahan lintas daerah provinsi serta pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; k. melaksanakan uji kompetensi jenjang karir guru pendidikan anak usia dini; l. melaksanakan penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;
m. melaksanakan penilaian kinerja guru pendidikan anak usia dini pada sekolah INDONESIA luar negeri; n. melaksanakan redistribusi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; o. melaksanakan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini lintas daerah provinsi; p. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, dan pendistribusian serta pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; q. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, dan pendistribusian serta pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; r. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; s. melaksanakan pengembangan sistem karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; t. melaksanakan penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru pendidikan anak usia dini bukan pegawai negeri sipil; u. melaksanakan fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada jabatan Madya, dari pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan jabatan utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e; v. melaksanakan penetapan jabatan dan pangkat guru madya golongan/ruang IV/b ke atas dan guru pertama golongan/ruang III/a sampai dengan guru utama golongan/ruang IV/e bagi guru sekolah INDONESIA di luar negeri;
w. melaksanakan pertimbangan dalam rangka pengangkatan dalam jabatan guru pendidikan anak usia dini sekolah INDONESIA di luar negeri; x. melaksanakan penyetaraan jabatan dan pangkat guru pendidikan anak usia dini bukan pegawai negeri sipil; y. melaksanakan fasilitasi peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; z. melaksanakan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; aa. melaksanakan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; bb. melaksanakan usul penerima bantuan biaya pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; cc. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen, pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; dd. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen, pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; dan ee. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
