Pasal 32
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pendidikan profesi, peningkatan kompetensi, dan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan; c. melaksanakan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pendidikan profesi guru; d. melaksanakan fasilitasi pendidikan profesi guru, peningkatan kompetensi, dan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan; e. melaksanakan fasilitasi lembaga pendidikan profesi guru; f. melaksanakan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi guru; g. melaksanakan pemetaan kompetensi dan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h. melaksanakan penyusunan kurikulum dan model pembelajaran di bidang peningkatan kompetensi; i. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan profesi guru, peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; j. melaksanakan koordinasi pelaksanaan pendidikan profesi guru, peningkatan kompetensi, dan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan; k. melaksanakan pembinaan organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan; l. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi pendidikan profesi guru, peningkatan kompetensi, dan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan profesi guru, peningkatan kompetensi, dan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; n. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan profesi guru, peningkatan kompetensi, dan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
