Pasal 24
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Biro; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, anggaran Biro, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan Staf Khusus Menteri;
c. melaksanakan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Biro, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan Staf Khusus Menteri; d. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Biro, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan Staf Khusus Menteri; e. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Biro, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan Staf Khusus Menteri; f. melaksanakan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Biro, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan Staf Khusus Menteri; g. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Biro, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan Staf Khusus Menteri; h. melaksanakan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Biro, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan Staf Khusus Menteri; i. melaksanakan penyusunan bahan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Biro; j. melaksanakan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Biro, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan Staf Khusus Menteri; k. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Biro, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan Staf Khusus Menteri; l. melaksanakan urusan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, Pusat, dan Sekretariat Lembaga Sensor Film; m. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Biro;
n. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Biro; o. melaksanakan penerimaan, pencatatan, penggandaan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Menteri, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Staf Khusus Menteri, Sekretaris Jenderal dan Biro; p. melaksanakan urusan rapat dinas pimpinan Kementerian, Sekretariat Jenderal dan Biro; q. melaksanakan penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian, Sekretariat Jenderal dan Biro; r. melaksanakan penggandaan dan pendistribusian risalah rapat pimpinan Kementerian, Sekretariat Jenderal dan Biro; s. melaksanakan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Biro; t. melaksanakan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Biro; u. melaksanakan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Biro; v. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Biro; w. melaksanakan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Biro; x. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Biro; y. melaksanakan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Biro; z. melaksanakan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Biro;
aa. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Biro; bb. melaksanakan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Biro; cc. melaksanakan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Biro; dd. melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Biro; ee. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Biro; ff. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan agenda kedinasan Menteri, Wakil Menteri, dan Sekretaris Jenderal; gg. melaksanakan pengaturan layanan penerimaan tamu Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan Staf Khusus Menteri; hh. melaksanakan penatausahaan pimpinan; ii. melaksanakan layanan kegiatan Menteri, Wakil Menteri, dan Sekretaris Jenderal; jj. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Biro; kk. melaksanakan pengelolaan rumah negara, wisma, gudang, kendaraan dinas, dan peralatan kesehatan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; ll. melaksanakan pengaturan penggunaan ruang kantor, wisma, ruang sidang, plaza, peralatan kesehatan, dan kendaraan dinas serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal; mm. melaksanakan pengaturan penggunaan pendingin ruangan, elevator, listrik, air, gas, telepon, dan televisi di lingkungan Sekretariat Jenderal; nn. melaksanakan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Jenderal; oo. melaksanakan urusan penerimaan tamu di lingkungan Sekretariat Jenderal;
pp. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; qq. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan di lingkungan Kementerian; rr. melaksanakan urusan pegawai pemerintah nonpegawai negeri di lingkungan Biro; ss. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Biro; dan tt. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Biro.
