Pasal 21
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Biro; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Biro; c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Biro; d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Biro; e. melakukan urusan pencairan anggaran Biro; f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Biro; g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Biro; h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Biro;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Biro; j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Biro; k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Biro; l. melakukan penyusunan laporan keuangan Biro; m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai Biro; n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Biro; o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Biro; p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Biro; q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Biro; r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Biro; s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai Biro; t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai Biro; u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai Biro; v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Biro; w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Biro;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Biro; y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan di lingkungan Biro; z. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Biro; aa. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Biro; bb. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Biro; cc. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Biro; dd. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat dinas serta usul peserta upacara di lingkungan Biro; ee. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan Biro; ff. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Biro; gg. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Biro; dan hh. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Biro.
