PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; f. Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; k. Pusat Data dan Teknologi Informasi; l. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai; m. Pusat Prestasi Nasional; n. Pusat Penguatan Karakter; dan o. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
