Pasal 19
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Biro; b. melaksanakan penyusunan pedoman kerja sama dan hubungan masyarakat bidang pendidikan dan kebudayaan; c. melaksanakan penyiapan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Wakil Republik INDONESIA pada United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization, The Southeast Asian Ministers of Education Organization Centres, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah INDONESIA di luar negeri dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya; d. melaksanakan pembinaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama di bidang pendidikan dan kebudayaan; f. melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral di bidang pendidikan dan kebudayaan; g. melaksanakan pengembangan kerja sama di bidang pendidikan dan kebudayaan; h. melaksanakan telaahan dokumen kerja sama di bidang pendidikan dan kebudayaan; i. melaksanakan penyusunan rekomendasi pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan kebudayaan; j. melaksanakan fasilitasi pengembangan kerja sama di bidang pendidikan dan kebudayaan; k. melaksanakan penyiapan bahan perjanjian kerja sama di bidang pendidikan dan kebudayaan; l. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perkembangan kerja sama bidang pendidikan dan kebudayaan;
m. melaksanakan pemberian layanan teknis dan administratif pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan kebudayaan; n. melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan dan kebudayaan; o. melaksanakan fasilitasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pimpinan Kementerian; p. melaksanakan penyiapan rekomendasi dan dokumen perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian serta nonpegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Kementerian; q. melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan kebudayaan; r. melaksanakan penyiapan bahan konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan dan kebudayaan; s. melaksanakan urusan pemberangkatan delegasi INDONESIA untuk menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization; t. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi usul pengisian jabatan pada kantor United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization, The Southeast Asian Ministers of Education Organization Centres, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, serta guru dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri; u. melaksanakan publikasi dan promosi kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi; v. melaksanakan fasilitasi dan administrasi kegiatan kerja sama Komisi Nasional INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization; w. melaksanakan fasilitasi kerja sama The Southeast Asian Ministers of Education Organization Centres;
x. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri; y. melaksanakan pengelolaan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan; z. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penempatan dan penarikan kembali atase pendidikan dan kebudayaan, Wakil Republik INDONESIA pada United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization, pimpinan pada The Southeast Asian Ministers of Education Organization Centres, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri; aa. melaksanakan koordinasi penilaian kinerja atase pendidikan dan kebudayaan, dan Wakil Republik INDONESIA pada United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization dan pimpinan pada The Southeast Asian Ministers of Education Organization Centres; bb. melaksanakan pemberian layanan tamu asing setingkat menteri; cc. melaksanakan koordinasi publikasi dan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan; dd. melaksanakan penyiapan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui laman dan media sosial; ee. melaksanakan sinkronisasi pengelolaan laman dan media sosial di lingkungan Kementerian; ff. melaksanakan usul penerima bantuan biaya pendidikan untuk dharmasiswa; gg. melaksanakan evaluasi pengelolaan laman dan media sosial Kementerian; hh. melaksanakan pemberian layanan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui laman dan media sosial; ii. melaksanakan peliputan kegiatan, acara, dan kunjungan kerja pimpinan Kementerian; jj. melaksanakan penyiapan mediasi dan ajudikasi dalam sengketa informasi;
kk. melaksanakan fasilitasi pembinaan pranata humas dan pustakawan di lingkungan Kementerian; ll. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat; mm. melaksanakan penyusunan tanggapan pimpinan Kementerian terhadap aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; nn. melaksanakan kajian aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; oo. melaksanakan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan; pp. melaksanakan kerja sama penyebarluasan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dengan media massa, unit kerja, dan masyarakat; qq. melaksanakan penyebarluasan kebijakan dan kegiatan Kementerian kepada masyarakat; rr. melaksanakan pameran bidang pendidikan dan kebudayaan; ss. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kementerian; tt. melaksanakan pembinaan perpustakaan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian; uu. melaksanakan serah simpan karya cetak dan karya rekam di lingkungan Kementerian; vv. melaksanakan koordinasi pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan dan kebudayaan; ww. melaksanakan penyiapan informasi Kementerian dalam pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan dan kebudayaan; xx. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan hubungan Kementerian dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan dan kebudayaan; yy. melaksanakan fasilitasi kunjungan kerja lembaga negara dengan pengelola dan penyelenggara pendidikan dan
kebudayaan di daerah; zz. melaksanakan pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan; aaa. melaksanakan pembinaan layanan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Kementerian; bbb. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; ccc. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan ddd. melaksanakan penyusunan laporan Biro.
