Pasal 16
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Biro; b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan telahaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan penelaahan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan; d. melaksanakan penelaahan usul rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. melaksanakan pembahasan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan; f. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
g. melaksanakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan; h. melaksanakan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; i. melaksanakan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan; j. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan; k. melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah; l. melaksanakan penyiapan saran penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan; m. melaksanakan pemberian layanan konsultasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan; n. melaksanakan pengumpulan data dan informasi kasus perdata, pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di lingkungan Kementerian; o. melaksanakan penelaahan terhadap kasus dan masalah hukum perdata, pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di lingkungan Kementerian; p. melaksanakan pemberian advokasi hukum kepada satuan organisasi, pegawai, dan pensiunan pegawai di lingkungan Kementerian; q. melaksanakan pendampingan kasus pidana di lingkungan Kementerian; r. melaksanakan pemberian layanan konsultasi, nasehat, dan pertimbangan hukum kepada satuan organisasi, pegawai, dan pensiunan pegawai di lingkungan Kementerian; s. melaksanakan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian;
t. melaksanakan inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi bidang pendidikan dan kebudayaan; u. melaksanakan pemberian layanan informasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan dan advokasi hukum; v. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan serta produk hukum lainnya; w. melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum bidang pendidikan dan kebudayaan; x. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan dan advokasi hukum di lingkungan Kementerian; y. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan dan advokasi hukum di lingkungan Kementerian; dan z. melaksanakan penyusunan laporan Biro.
