Pasal 153
BAB 11 — PUSAT
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis layanan pembiayaan kepada peserta didik; c. melaksanakan analisis usul penerima layanan pembiayaan pendidikan; d. melaksanakan penetapan penerima dan penyaluran bantuan biaya pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; e. melaksanakan penetapan penerima dan penyaluran bantuan biaya pendidikan untuk dharmasiswa; f. melaksanakan penetapan dan penyaluran bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik; g. melaksanakan penetapan dan/atau pemberian tunjangan/insentif bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h. melaksanakan penetapan penerima dan penyaluran bantuan biaya pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
i. melaksanakan penetapan penyaluran pembiayaan pelaksanaan kewirausahaan; j. melaksanakan penyusunan data dan informasi penerima layanan pembiayaan pendidikan; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan; l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Pusat.
