Pasal 150
BAB 11 — PUSAT
Pusat Penguatan Karakter mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan karakter; c. melaksanakan kebijakan di bidang penguatan karakter; d. melaksanakan pembuatan konten penguatan karakter melalui media; e. melaksanakan penguatan karakter melalui keluarga dan masyarakat; f. melaksanakan koordinasi penguatan karakter; g. melaksanakan penyebarluasan konten penguatan karakter melalui media sosial; h. melaksanakan analisis konten penguatan karakter pada media sosial; i. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan penguatan karakter; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penguatan karakter; k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan penguatan karakter; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Pusat.
