Pasal 146
BAB 11 — PUSAT
Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat; c. melaksanakan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat; d. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Pusat; e. melaksanakan urusan pencairan anggaran Pusat; f. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat; g. melaksanakan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
h. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat; i. melaksanakan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Pusat; j. melaksanakan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Pusat; k. melaksanakan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Pusat; l. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Pusat; m. melaksanakan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat; n. melaksanakan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Pusat; o. melaksanakan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat; p. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat; q. melaksanakan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Pusat; r. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat; s. melaksanakan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat; t. melaksanakan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat; u. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
v. melaksanakan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pusat; w. melaksanakan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Pusat; x. melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Pusat; y. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Pusat; z. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat; aa. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat; bb. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Pusat; cc. melaksanakan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat; dd. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Pusat; ee. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat; ff. melaksanakan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Pusat; gg. melaksanakan pengelolaan perpustakaan, laboratorium komputer, dan poliklinik Pusat; hh. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen di lingkungan Pusat; ii. melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Pusat; jj. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan kk. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
