Pasal 144
BAB 11 — PUSAT
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; c. melaksanakan penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; d. melaksanakan penyusunan dan pengembangan bahan, sistem, dan metode pembelajaran pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; e. melaksanakan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; g. melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif bagi pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah; h. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; i. melaksanakan pengolahan hasil evaluasi belajar peserta pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional;
j. melaksanakan pengolahan data hasil evaluasi penyaji dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; k. melaksanakan penyiapan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; l. melaksanakan penyajian data dan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; n. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Pusat.
