Pasal 13
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Biro; b. melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian; c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan unit organisasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dan unit pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah; d. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data organisasi di lingkungan Kementerian; e. melaksanakan penelaahan dan penilaian usul pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi di lingkungan Kementerian; f. melaksanakan penyiapan usul pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi di lingkungan Kementerian; g. melaksanakan penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian; h. melaksanakan penyusunan rancangan rincian tugas unit kerja di lingkungan Kementerian; i. melaksanakan pembahasan usul pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi di lingkungan Kementerian; j. melaksanakan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian; k. melaksanakan penelahaan hasil evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian; l. melaksanakan penyajian data dan informasi organisasi pengelola pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
m. melaksanakan fasilitasi unit organisasi pengelola pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi organisasi pengelola pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah; o. melaksanakan penataan ketatalaksanaan dan pelayanan publik; p. melaksanakan penelaahan sistem dan prosedur dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; q. melaksanakan penyusunan peta proses bisnis, standar pelayanan publik, prosedur operasional standar, pembakuan sarana kerja, tata nilai, dan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian; r. melaksanakan penyusunan klasifikasi jabatan, uraian jabatan, peta jabatan, standar kemampuan rata-rata, penghitungan beban kerja, evaluasi jabatan, kamus kompetensi teknis, dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Kementerian; s. melaksanakan penyusunan bahan standar kompetensi jabatan unit pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah; t. melaksanakan penyusunan bahan usul penetapan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian; u. melaksanakan penyusunan standar kualitas hasil kerja di lingkungan Kementerian; v. melaksanakan fasilitasi ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian; w. melaksanakan penyajian informasi jabatan di lingkungan Kementerian; x. melaksanakan sosialisasi tugas, fungsi, rincian tugas unit, peta jabatan, dan tugas jabatan di lingkungan Kementerian; y. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian; z. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian;
aa. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian; dan bb. melaksanakan penyusunan laporan Biro.
