Pasal 128
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat; b. melaksanakan penyiapan kebijakan teknis penelitian arkeologi dan pendayagunaan hasil penelitian arkeologi; c. melaksanakan kebijakan teknis di bidang konservasi dan arkeometri; d. melaksanakan penelitian arkeologi dan pendayagunaan hasil penelitian arkeologi; e. melaksanakan konservasi dan arkeometri hasil penelitian arkeologi; f. melaksanakan fasilitasi publikasi hasil penelitian arkeologi; g. melaksanakan penyusunan instrumen penelitian arkeologi; h. melaksanakan penyusunan instrumen di bidang konservasi dan arkeometri; i. melaksanakan konservasi, rekonstruksi, dan preservasi terhadap temuan hasil penelitian; j. melaksanakan penyiapan usul pemerolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian arkeologi; k. melaksanakan diseminasi hasil penelitian arkeologi; l. melaksanakan diseminasi di bidang konservasi dan arkeometri; m. melaksanakan pembuatan replika dan sertifikasi temuan hasil penelitian; n. melaksanakan pengujian dan eksperimen pengolahan data arkeologi; o. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penelitian arkeologi; p. melaksanakan koordinasi penelitian arkeologi dan pendayagunaan hasil penelitian arkeologi;
q. melaksanakan koordinasi dan kegiatan penggambaran, pemetaan, pemotretan, dan perekaman hasil penelitian arkeologi; r. melaksanakan fasilitasi penelitian arkeologi dan pendayagunaan hasil penelitian arkeologi; s. melaksanakan fasilitasi di bidang konservasi dan arkeometri; t. melaksanakan pengolahan dan analisis data di bidang konservasi dan arkeometri; u. melaksanakan pengelolaan data hasil penelitian arkeologi; v. melaksanakan penyiapan kerja sama penelitian arkeologi dan pendayagunaan hasil penelitian arkeologi; w. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi arkeologi; x. melaksanakan pelayananan data dan penyebarluasan informasi hasil penelitian arkeologi; y. melaksanakan fasilitasi dan tindak lanjut laporan temuan masyarakat; z. melaksanakan pengelolaan sampel bahan analisis di laboratorium; aa. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil penelitian arkeologi; bb. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian arkeologi dan pendayagunaan hasil penelitian arkeologi; cc. melaksanakan penyusunan laporan penelitian arkeologi dan pendayagunaan hasil penelitian arkeologi; dan dd. melaksanakan penyusunan laporan Pusat.
