Pasal 122
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN
Pusat Asesmen dan Pembelajaran mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat; b. melaksanakan penyiapan kebijakan teknis pengembangan asesmen dan pembelajaran di bidang pendidikan; c. melaksanakan kebijakan teknis pengembangan asesmen dan pembelajaran di bidang pendidikan; d. melaksanakan inovasi sistem dan kriteria pengukuran peserta didik, guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; e. melaksanakan pengukuran peserta didik, guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; f. melaksanakan pengembangan desain pengukuran peserta didik, guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; g. melaksanakan penyusunan instrumen penilaian pendidikan; h. melaksanakan pengembangan soal peserta didik, guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; i. melaksanakan pengelolaan bank soal peserta didik, guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; j. melaksanakan analisis hasil penilaian; k. melaksanakan pengelolaan hasil penilaian; l. melaksanakan pemanfaatan hasil penilaian; m. melaksanakan diseminasi pemanfaatan hasil penilaian; n. melaksanakan penyusunan desain pengembangan pembelajaran; o. melaksanakan pengembangan model pembelajaran; p. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan asesmen dan pembelajaran di bidang pendidikan; q. melaksanakan fasilitasi pengembangan asesmen dan pembelajaran di bidang pendidikan;
r. melaksanakan penyiapan kerja sama pengembangan asesmen dan pembelajaran di bidang pendidikan; s. melaksanakan pengelolaan sistem informasi pembelajaran; t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan asesmen dan pembelajaran di bidang pendidikan; u. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan asesmen dan pembelajaran di bidang pendidikan; dan v. melaksanakan penyusunan laporan Pusat.
