Pasal 119
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN
Pusat Penelitian Kebijakan mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Pusat; b. melaksanakan penyiapan kebijakan teknis penelitian kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan penyusunan program penelitian kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; d. melaksanakan penelitian kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. melaksanakan koordinasi penelitian kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; f. melaksanakan fasilitasi penelitian kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; g. melaksanakan penyiapan rekomendasi kebijakan penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan; h. melaksanakan diseminasi hasil penelitian kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; i. melaksanakan kerja sama penelitian kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penelitian kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; k. melaksanakan penyusunan laporan penelitian kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Pusat.
