Pasal 116
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat Badan dan konsep program kerja Badan; b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; c. melaksanakan penyusunan dan penyajian data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; d. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta
pengelolaan sistem perbukuan; e. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; g. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; h. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; i. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Badan; j. melaksanakan penyusunan bahan manajemen risiko di lingkungan Badan; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; m. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; n. melaksanakan urusan pencairan anggaran Badan; o. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan di lingkungan Badan; p. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Badan;
q. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan serta pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Badan; r. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan; s. melaksanakan urusan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian di lingkungan Badan; t. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan; u. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan; v. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Badan; w. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan; x. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan; y. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan; z. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan; aa. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Badan; bb. melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan; cc. melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan; dd. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan; ee. melaksanakan penyiapan bahan pengendalian internal pelaksanaan keuangan Badan;
ff. melaksanakan penelaahan dan penyusunan bahan peraturan perundang-undangan di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; gg. melaksanakan penyusunan bahan telaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Badan; hh. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; ii. melaksanakan analisis organisasi dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Badan; jj. melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Badan; kk. melaksanakan penyiapan bahan kompetensi jabatan di lingkungan Badan; ll. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Badan; mm. melaksanakan penyusunan bahan usul pengadaan dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan; nn. melaksanakan urusan penerimaan, kepangkatan, dan urusan mutasi lainnya di lingkungan Badan; oo. melaksanakan penyusunan bahan usul pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemensiunan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan; pp. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional di lingkungan Badan; qq. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Badan; rr. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, kesejahteraan, dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Badan; ss. melaksanakan rekapitulasi dan penyusunan LHKPN dan LHKASN di lingkungan Badan;
tt. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi kerja/kinerja pegawai di lingkungan Badan; uu. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, dan kepegawaian Badan; vv. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Badan; ww. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, dan rapat dinas serta usul peserta upacara Badan; xx. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan; yy. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan di lingkungan Badan; zz. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Badan; aaa. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Badan; bbb. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; ccc. melaksanakan penyiapan bahan tata naskah dinas di lingkungan Badan; ddd. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan; eee. melaksanakan fasilitasi sekretariat badan mandiri di lingkungan Kementerian; fff. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha, rumah tangga, dan kerja sama di lingkungan Badan; ggg. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Badan;
hhh. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan iii. melaksanakan penyusunan laporan Sekretariat Badan dan konsep laporan Badan.
