Pasal 109
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal melaksanakan rincian tugas: a. melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan; b. melaksanakan pengelolaan data dan informasi di bidang pengawasan; c. melaksanakan pengolahan dan analisis laporan hasil pengawasan dan pencegahan korupsi; d. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan; e. melaksanakan koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Inspektorat Jenderal; f. melaksanakan penyusunan bahan peraturan perundang- undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal; g. melaksanakan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; h. melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal; i. melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan; j. melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; k. melaksanakan pengolahan dan evaluasi laporan hasil pengawasan; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan;
m. melaksanakan fasilitasi pencegahan korupsi; n. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan o. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
