Pasal 10
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Biro; b. melaksanakan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; c. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; d. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pejabat atase pendidikan dan kebudayaan dan wakil tetap Republik INDONESIA di United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization; e. melaksanakan pengendalian formasi pegawai di lingkungan Kementerian; f. melaksanakan penyiapan rencana pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; g. melaksanakan koordinasi pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; h. melaksanakan urusan pengangkatan dan penetapan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian; i. melaksanakan distribusi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
j. melaksanakan pemetaan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; k. melaksanakan pengembangan sistem karir pegawai di lingkungan Kementerian; l. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; m. melaksanakan usul penerima bantuan biaya pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; n. melaksanakan evaluasi sistem karir pegawai di lingkungan Kementerian; o. melaksanakan urusan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian; p. melaksanakan evaluasi implementasi kode etik dan budaya kerja pegawai di lingkungan Kementerian; q. melaksanakan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional; r. melaksanakan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian; s. melaksanakan penyiapan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian; t. melaksanakan urusan penugasan dan pengembalian atase pendidikan dan kebudayaan, pembantu atase pendidikan dan kebudayaan, Wakil tetap Republik INDONESIA di United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization, pimpinan pada The Southeast Asian Ministers of Education Organization Centres, dan guru dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri; u. melaksanakan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data dan informasi pegawai Kementerian; v. melaksanakan pengembangan penilaian kinerja pegawai Kementerian; w. melaksanakan pembinaan jabatan fungsional pegawai Kementerian di luar instansi pembina; x. melaksanakan fasilitasi penetapan jabatan dan pangkat dosen;
y. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, dan pemberhentian atase pendidikan dan kebudayaan, pembantu atase pendidikan dan kebudayaan, wakil Republik INDONESIA di United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization serta lembaga/organisasi pendidikan dan kebudayaan nasional dan internasional; z. melaksanakan usul cuti jabatan pimpinan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi; aa. melaksanakan urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian; bb. melaksanakan urusan pelantikan pejabat pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional Kementerian; cc. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan, rencana kebutuhan, formasi, distribusi, pemetaan kompetensi, pengadaan, disiplin, mutasi, promosi, pemberhentian, pemensiunan, penghargaan, pengembangan dan penilaian kinerja sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; dd. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan, rencana kebutuhan, formasi, distribusi, pemetaan kompetensi, pengadaan, disiplin, mutasi, promosi, pemberhentian, pemensiunan, penghargaan, pengembangan dan penilaian kinerja sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; dan ee. melaksanakan penyusunan laporan Biro.
