Pasal 12
BAB 4 — PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN KHUSUS
(1) Pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dapat berupa: a. penyediaan layanan pendampingan; b. penyediaan asrama untuk tahun pertama; atau c. cara lain yang efektif dapat dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi. (2) Pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus bagi mahasiswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial dapat berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penambahan masa studi sebagai pengganti waktu studi yang hilang akibat bencana alam atau bencana sosial; b. mahasiswa diikutkan belajar di perguruan tinggi terdekat dan/atau yang mudah diakses (foster university) selama atau akibat bencana alam atau bencana sosial; atau c. cara lain yang efektif dapat dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi.
