PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 71
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Keperawatan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Farmasi, dan Fakultas Teknik Geologi terdiri atas: a. Subbagian Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Data; dan b. Subbagian Sumber Daya dan Tata Kelola.
