PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 63
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Tata Kelola. www.djpp.kemenkumham.go.id
