PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 61
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; d. Program Studi; e. Laboratorium/Studio; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) UNPAD dapat membentuk Jurusan/Departemen atau sebutan lain yang sejenis pada Fakultas sesuai dengan kebutuhan. (3) Pembentukan Jurusan/Departemen atau sebutan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
