PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 58
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Hukum; b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; c. Fakultas Kedokteran; d. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; e. Fakultas Pertanian; f. Fakultas Kedokteran Gigi; g. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; h. Fakultas Ilmu Budaya; i. Fakultas Psikologi; j. Fakultas Peternakan; k. Fakultas Ilmu Komunikasi; l. Fakultas Keperawatan; m. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan; n. Fakultas Teknologi Industri Pertanian; o. Fakultas Farmasi; dan p. Fakultas Teknik Geologi. www.djpp.kemenkumham.go.id
