PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan barang milik negara; b. pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penghapusan barang milik Negara; c. pelaksanaan urusan inventarisasi barang milik negara; dan d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara.
