Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) UNPAD memiliki organ yang terdiri atas: a. Rektor sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNPAD; b. Dewan Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum UNPAD; c. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; d. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; e. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik; dan f. Majelis Guru Besar sebagai organ yang menjalankan fungsi pemberian saran dan masukan di bidang akademik kepada Senat. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, Dewan Pertimbangan, dan Majelis Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f diatur dalam statuta UNPAD.
