PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; b. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa dan beasiswa; dan d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan.
