PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 140
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Badan Pengelola Usaha menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Biro Hukum dan Tata Kelola dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNPAD.
