PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 125
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, UPT Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi pelaksanaan program kerja sama nasional dan internasional UNPAD; c. pengendalian program kerja sama nasional dan internasional UNPAD;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. evaluasi dan pelaporan program kerja sama nasional dan internasional UNPAD; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
