PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 123
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Kerja Sama merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kerja sama. (2) UPT Kerja Sama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerja Sama.
