PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 105
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; b. pengolahan bahan pustaka; c. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; d. pemeliharaan bahan pustaka; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
