PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 103
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) UPT Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
