PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 100
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e, Pasal 88 huruf e, dan Pasal 93 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing- masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
