PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA
Pasal 12
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Museum Sumpah Pemuda wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum Sumpah Pemuda.
