PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
